Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 21:17
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut bukan sebagai bentuk campur tangan Kepala Negara terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Saya ingin menggarisbawahi khusus Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, ini bukan soal, Presiden tidak mencampuri proses hukum," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dikutip dari Youtube Kementerian Hukum, Jumat, 1 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan alasan Kepala Negara abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
Supratman menyampaikan pemberian pengampunan tersebut sama sekali tidak membicarakan orang. Namun, Presiden Prabowo selalu mengedepankan keutuhan NKRI dalam membuat kebijakan tersebut.
"Berpikir tentang keutuhan NKRI. jadi beliau selalu betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini. Oleh karena itu dari dulu Bapak presiden selalu menginginkan rekonsiliasi," ungkap Supratman.
Baca juga:
Indonesia Emas Jadi Alasan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto |