SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Foto: Dok. Metro TV.
Despian Nurhidayat • 17 October 2025 10:32
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pembinaan terhadap siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, yang melakukan pelanggaran karena diduga merokok di lingkungan sekolah. Siswa tersebut juga diduga mendapat kekerasan dari oknum kepala sekolah akibat merokok.
"KPAI berharap peserta didik yang melanggar tata tertib dibina dengan pendekatan disiplin positif," kata anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dia juga mendorong agar oknum kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan itu juga ditangani. Yakni, dengan penegakan etika profesi.
"Sedangkan tenaga pendidik yang melakukan kekerasan ditangani dengan penegakan etika profesi dan disiplin ASN, dengan harapan ke depan tidak terulang kasus yang sama," ujar Aris.
KPAI sejatinya telah melakukan pengawasan langsung ke SMAN 1 Cimarga. Pengawasan ini buntut kasus tersebut
Dalam pengawasan tersebut dilakukan wawancara pendalaman secara tertutup kepada guru, siswa, dan orang tua korban. KPAI juga menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mencari pola yang baik dalam penanganan kasus ini.
Aris mengatakan bahwa penguatan terhadap kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan. Sehingga, menjadi sinergi antarsemua pihak di lingkungan pendidikan.
“Sehingga kesadaran itu akan menjadi dasar sinergi pelaksanaan pendidikan antara anak, orang tua, dan pihak sekolah, yang saling mendukung dan menghormati untuk keberhasilan pendidikan anak,” ujar Aris.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dok. Istimewa
Hal ini sesuai amanat dalam Undang-undang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa selain anak punya hak, juga memiliki kewajiban. Keseimbangan itu perlu untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali dan guru, serta menaati dan menjalankan norma dan aturan yang berlaku. Maka peraturan larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan harus ditaati oleh peserta didik.
Pada sisi lain anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Maka sudah seharusnya penanganan pelanggaran peserta didik atas tata tertib dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hak anak, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi.
“Berangkat dari Kasus tersebut, KPAI minta Pemerintah Daerah Banten untuk memperkuat kesadaran menyeimbangkan hak dan kewajiban bagi peserta didik, serta sinergi orang tua dan sekolah atas dasar kepentingan terbaik bagi anak," ucap Aris.
KPAI juga merekomendasikan kepada Pemda Banten dan Lebak untuk memberikan layanan psikososial kepada guru dan peserta didik di SMAN 1 Cimarga, dalam bentuk trauma healing atau lainnya, guna pemulihan atas trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut. Kepada pihak sekolah, guru dan peserta agar fokus pada pemulihan, fokus belajar, menjaga iklim keamanan dan kenyamanan lingkungan satuan pendidikan.