Mantan Sipir Lapas Cebongan Divonis 7 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Terdakwa kasus pungli di Lapas Cebongan Sleman, MRP saat di Polres Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Mantan Sipir Lapas Cebongan Divonis 7 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Ahmad Mustaqim • 26 April 2025 15:31

Sleman: Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana di Lapas Cebongan Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Michael Radhitya Praja (MRP), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Bekas Kepala Satuan Pengamanan Lapas kelas IIB Sleman itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf e tindak pidana korupsi.

Vonis kepada terdakwa MRP dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun. Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan Majelis Hakim seperti dikutip situs resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sabtu, 26 April 2025. 
 

Baca: SMAN 1 Turen Malang Digeruduk Wali Murid, Protes Sumbangan Bulanan
 
Beberapa modus yang digunakan MRP melakukan pungli mulai uang selamat datang Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, biaya bayar kamar Rp1 juta hingga Rp7 juta, bayar kamar khusus Rp10 juta hingga Rp50 juta. 

Tindakan pidana pungli itu dilakukan pada 8 November 2022 hingga 16 November 2023. Total uang yang didapat dari pungli itu mencapai Rp700 juta. 

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Sleman masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. Pasalnya vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. 

"Atas putusan tersebut, Jaksa masih pikir-pikir. Terdakwa juga masih pikir-pikir. Nantinya kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding ya kami terima (putusan itu). Karena putusannya sama dengan tuntutan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Saragih.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)