Terdakwa kasus pungli di Lapas Cebongan Sleman, MRP saat di Polres Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 26 April 2025 15:31
Sleman: Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana di Lapas Cebongan Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Michael Radhitya Praja (MRP), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Bekas Kepala Satuan Pengamanan Lapas kelas IIB Sleman itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf e tindak pidana korupsi.
Vonis kepada terdakwa MRP dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun. Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan Majelis Hakim seperti dikutip situs resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sabtu, 26 April 2025.
| Baca: SMAN 1 Turen Malang Digeruduk Wali Murid, Protes Sumbangan Bulanan
|