Satgas Cesium-137 melalui Menteri Lingkungan Hidup menetapkan kawasan Industri Modern Cikande, di Kabupaten Serang, Banten menjadi Kejadian Khusus Pencemaran Radiasi. Dokumentasi/ Metro TV
Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2025 16:20
Jakarta: Dalam mencegah terulangnya kasus radioaktif pada scrap yang diduga dari PT PMT Cikande, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk impor. Tanpa pengawasan ketat, sangat mungkin masuk barang terkontaminasi radioaktif, termasuk scrap dan baja murah.
Pakar ekonomi lingkungan IPB University, Profesor Eka Intan Kumala Putri, mengatakan pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap impor berbagai material yang potensial tercemar radioaktif. Termasuk, scrap dan baja murah serta berkualitas rendah dari beberapa negara.
Pengawasan tersebut, seharusnya dilakukan sejak scrap dari sumbernya. Terlebih, sebenarnya kasus serupa pernah terjadi di Brasil pada 2005.
"Cs-137 juga, scrap juga," kata Eka dalam keterangannya, Senin, 6 Oktober 2025.
Salah satu spot pengetatan pengawasan impor, kata Eka, adalah pelabuhan. Selain terkait aspek legalitas produk yang akan masuk ke Indonesia, pengetatan pengawasan harus dilihat dari sisi lingkungan. Misalnya, apakah produk tersebut potensial merusak lingkungan, atau potensial menimbulkan keterpaparan.
Eka berharap terdapat tindakan tegas terhadap PT PMT, yang diduga sebagai lokasi pengolahan material yang mengandung radioaktif Cs-137. Tindakan tegas diperlukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
”Of course, harus ditindak tegas. Sekarang misal, orang-orang terpapar yang sekarang dirawat di RS Fatmawati, siapa yang tanggung jawab?” tegas Eka.
Apalagi, jelas Eka, pihak perusahaan belum mengeluarkan pernyataan. Dengan demikian, semua tanggung jawab masih menjadi beban pemerintah.
”Itu kalau perusahaan ini peduli kepada lingkungan. Tetapi kalau perusahaan ini tidak peduli dan responsibility-nya lemah, bisa jadi dia akan terus menghindar,” ujar Eka.