Pemprov Jakarta Sebut Tunjangan Keluarga Pahlawan Jadi Kewenangan Pusat

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pemprov Jakarta Sebut Tunjangan Keluarga Pahlawan Jadi Kewenangan Pusat

Mohamad Farhan Zhuhri • 14 February 2025 15:01

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan. Namun hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penghargaan tersebut sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari, Jumat, 14 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Hilangkan Tunjangan Keluarga Pahlawan



Ia memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
 
"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)