Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Mohamad Farhan Zhuhri • 14 February 2025 15:01
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan. Namun hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penghargaan tersebut sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca juga:
Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Hilangkan Tunjangan Keluarga Pahlawan |