Gedung Balai Kota Pemprov Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Mohamad Farhan Zhuhri • 14 February 2025 12:52
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus anggaran penghargaan untuk keluarga pahlawan. Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas upaya efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemprov.
Penghapusan tunjangan diketahui berdasarkan surat edaran nomor e-0063/SO.03.05 yang diteken Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari. Surat itu disampaikan untuk para keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan yang menerima penghargaan Pemprov DKI.
"Alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan ditiadakan terhitung mulai tahun anggaran 2025," ujar Premi saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 14 Februari 2025.
Premi mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi penghematan anggaran sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi. Efisiensi ini dilakukan demi menunjang program prioritas pembangunan Jakarta dan kesejahteraan sosial.
"Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial Provinsi DKI Jakarta," ungkap dia.
Baca juga:
Menkeu Tegaskan Efisiensi ATK hingga Seminar Tak Boleh Mempengaruhi UKT |