Ilustrasi penggilingan padi oleh petani. Foto: MI
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 January 2025 15:02
Jakarta: Badan Pangan Nasional (BPN) menyatakan kesiapannya untuk menyerap gabah dan beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru.
Hal itu sebagai tindak lanjut Ratas bersama Presiden Prabowo RI dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan pada 6 Januari silam.
Kepala BPN Arief Prasetyo Adi menuturkan penyesuaian untuk melindungi pendapatan petani Indonesia.
"Kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," ujar Arief, dilansir
Media Indonesia, Senin, 13 Januari 2025.
Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025.
"Evaluasi perubahan HPP gabah dan beras memang perlu dilakukan secara berkala. Perhitungannya pun telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini. Untuk itu, penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam suatu Kepbadan seperti yang telah diatur dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2024," lanjut Arief.
Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.
Ilustrasi. Foto: MI
Penyesuaian HPP gabah dan beras diatur dalam Kepbadan
Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Termaktub dalam beleid tahun sebelumnya itu, bilamana terdapat perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah dan beras, ditetapkan dengan Kepbadan.
"Dengan ini, kami berharap Bulog dapat segera bersiap mengakselerasi penyerapannya agar sedulur petani kita terus termotivasi berproduksi dan stok beras aman dan terkendali," jelas Arief.
"HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan," ucap Arief.
Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
- GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen.
- GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen.
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal dua persen.
Lebih lanjut, realisasi pengadaan setara beras dari produksi dalam negeri sepanjang 2024 mencatatkan kinerja yang impresif. Total angkanya mencapai 1,266 juta ton. Gapaian 2024 ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.