Yusril Temui Mensesneg soal Rencana Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Metrotvnews.com/Kautsar)

Yusril Temui Mensesneg soal Rencana Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa

Kautsar Widya Prabowo • 10 January 2025 16:51

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah ingin pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak dalam sengketa dapat didahulukan. Hal ini untuk mempercepat kerja pemerintah di daerah.

"Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan trus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana apakah dilantik lebih dulu," ujar Yusril usai menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025.

Yusril menjelaskan rencana ini didasari atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Dua putusan tersebut memutuskan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa di MK dan bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pemerintah, kata Yusril, masih mempertimbangkan dua keputusan MK. Pemerintah berencana membicarakan wacana beda jadwal pelantikan kepala daerah ini dengan DPR.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Berencana Gelar Retreat Khusus Kepala Daerah Terpilih 2024

"Kita lihat ada dua putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," terang Yusril.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Ketua Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengunduran tanggal pelantikan karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Khususnya yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)