Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 8 May 2025 21:19
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin buka suara terkait penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berdalih menggunakan private jet karena masa kampanye yang singkat.
Menurut Afif, masa kampanye menjadi momen bagi penyelenggara untuk mencetak surat suara dan mendistribusikan logsitik. Pada Pemilu 2024, masa kampanye dibatasi selama 75 hari. Rentang waktu itu jauh lebih singkat daripada pada Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
"Jadi betapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik)," akunya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Afif mengeklaim kebijakan yang diambil KPU saat itu mampu menjawab permasalahan distribusi logistik. Dengan menggunakan private jet, dia menyebut tidak ada permasalahan sangat serius terkait logistik pada Pemilu 2024, seperti salah kirim surat suara.
Baca Juga:
Pengajuan Private Jet KPU Disebut Ironi |