Eks Dosen Pembimbing Tak Siap Dilibatkan dalam Gugatan Ijazah Jokowi

Kasmudjo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Eks Dosen Pembimbing Tak Siap Dilibatkan dalam Gugatan Ijazah Jokowi

Ahmad Mustaqim • 15 May 2025 09:20

Yogyakarta: Sejumlah pihak digugat di Pengadilan Negeri Sleman terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pihak-pihak tergugat tersebut dari pejabat dan dosen di UGM maupun mantan dosen di kampus tersebut. 
 
Salah satu pihak yang masuk dalam gugatan yakni dosen pembimbing Jokowi saat masih kuliah, Kasmudjo, 76. Berkah gugatan di Pengadilan Negeri Sleman itu teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan penggugat bernama Komardin. Kasmudjo mengatakan dirinya tak siap dalam menghadapi gugatan itu. Ia mengaku belum pernah berurusan dengan proses hukum hingga persidangan. 
 
"Saya enggak siap. Saya menghadapi macam-macam itu (proses persidangan) belum pernah," ujar Kasmudjo di kediamannya, Pogung Kidul, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 
 
Baca: Datangi Mantan Dosen Yang Digugat, Jokowi Akui Tawarkan Bantuan Hukum
Dalam situasi itu, Kasmudjo yang sudah pensiun telah berkomunikasi dengan pihak Fakultas Kehutanan UGM. Kasmudjo sepenuhnya menyerahkan perkara itu ke pihak kampus. Menurut dia, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta sudah menyatakan persoalan keaslian ijazah menjadi urusan kampus. 
 
"Pak Sigit bilang, 'Segala sesuatu terkait Pak Kas (Kasmudjo) apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan wakil untuk memberikan penjelasan semua nanti suruh ke sini (Kehutanan UGM). Nanti kita jawab'," ujar Kasmudjo.
 
Kasmudjo menyatakan Jokowi juga telah datang di kediamannya pada Selasa, 13 Mei 2025. Sebagai mantan dosen pembimbing, Kasmudjo senang didatangi mantan mahasiswanya itu. 
 
"Saya terima kasih. Matur nuwun. Saya ditiliki (didatangi) anak, murid saya," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)