Staf Hasto Kusnadi Mengaku Disambangi Harun Masiku

Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra

Staf Hasto Kusnadi Mengaku Disambangi Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 14:00

Jakarta: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat pada Desember 2019. Saat itu, Kusnadi mengaku tengah bersantai.

"Pagi-pagi di situ ada orang buka pintu Pak di situ, yang ternyata itu Pak Harun," kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Kusnadi menjadi sakai dalam persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Menurut dia, Harun meminta dibantu untuk bertemu eks Kader PDIP Saeful Bahri.

"Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful," ujar Kusnadi.
 

Baca: Jaksa bakal Hadirkan Kusnadi dan Nurhasan dalam Sidang Hasto

Dalam pertemuan itu, Harun disebut menitipkan koper kepada Kusnadi. Namun, isinya tidak diketahui karena dikunci.

"Dikunci (kopernyq) Pak," ucap Kusnadi.

Harun disebut tidak memberikan informasi banyak terkait penitipan koper itu. Menurut dia, buronan tersebut cuma menitipkan barang kepada Saeful.

"Ya pesannya itu dari Pak Harun buat Pak Saeful," kata Kusnadi.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)