Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran. (Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo

Patrick Pinaria • 12 June 2025 19:16

Palangka Raya: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa, 10 Juni 2025. Ia didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sidak ini dilakukan Gubernur Agustiar Sabran untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat. Menurut Gubernur Agustiar Sabran, pungli dan pencaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.


(Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

"Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan," tegas Gubernur Agustiar Sabran.

"Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Gubernur Agustiar Sabran.


(Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

Sidak ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik," ujar Gubernur Agustiar Sabran. 

 

Baca: Gubernur Agustiar Sabran Imbau Jangan Ada Pihak Sekolah yang Menahan Ijazah, Bakal Disanksi Tegas


Gubernur Agustiar Sabran menyoroti, perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. 


(Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

Menurutnya, sosialisasi informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital. 

"Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran," jelas Gubernur Agustiar Sabran.


(Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

Gubernur Agustiar Sabran memberikan perintah kepada jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan publik di Kalteng. Lalu, menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

"Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan," tandas Gubernur Agustiar Sabran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rosa Anggreati)