Satpol PP Kota Bekasi Jaring Penjual Tramadol Ilegal

Razia obat keras ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Satpol PP Kota Bekasi Jaring Penjual Tramadol Ilegal

Antonio • 12 June 2025 23:20

Bekasi: Muhajir, 26, dan Aji Fahreza, 26, dua penjual obat keras ilegal terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Masing-masing penjual itu berjualan obat keras di toko kelontong yang ada di wilayah Bekasi Utara dan Medan Satria.

"Dari kedua toko tersebut kami berhasil mengamankan Tramadol sebanyak 187 tablet dan Eximer sebanyak 1.252 butir," kata Plt Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya pada Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, Kamis, 12 Juni 2025.

Dia mengatakan, dua orang itu diringkus saat sedang berjualan. Kedua penjual obat keras ilegal ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bekasi akan terus-menerus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bekasi.

"Kami Satpol-PP akan terus melakukan razia ketika ada laporan dari masyarakat, terkait peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)