Kenaikan Gaji Bukan Jawaban Fenomena Hakim Korupsi

Ilustrasi hakim. Foto: MI.

Kenaikan Gaji Bukan Jawaban Fenomena Hakim Korupsi

Tri Subarkah • 12 June 2025 21:56

Jakarta: Langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, butuh pembenahan serius dari hulu sampai hilir untuk menjawab persoalan tersebut.

"Jadi sebenarnya ini (menaikan gaji hakim) bukan jawaban utama menyelesaikan korupsi. Bukan dengan cara menaikkan gaji, menurut saya, tapi harus ada pembenahan serius dari hulu ke hilir," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.

Degan menaikkan gaji, Herdiansyah mengatakan publik bakal menghubungkan hal tersebut dengan kinerja para hakim, termasuk komitmen mereka terhadap korupsi. Padahal, belum tentu kenaikan gaji tersebutmenjadi penghalang para hakim melakukan korupsi, misalnya menolak suap atau gratifikasi atas pengurusan sebuah perkara.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo ke Hakim: Anda Benteng Terakhir Keadilan


Menurut dia, pembenahan pertama yang harus dilakukan dimulai dari proses rekrutmen calon hakim yang betul-betul mempertimbangkan rekam jejak dan integritas. Lalu, ia juga menggarisbawahi pentingnya proses pengawasan yang tak hanya mendandalkan mekanisme internal, tapi juga perlu melibatkan publik. 

"Dan di hilirnya, penting untuk menjatuhkan sanksi yang betul-betul berat kepada hakim-hakim yang melakukan tindak pidana korupsi, supaya itu bisa menimbulkan efek jera," jelas Herdiansyah.

"Jadi problem dari hulu ke hilir mesti kita seriusin kalau kita berharap sistem peradilan bisa dibenahi dengan baik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)