Ilustrasi hakim. Foto: MI.
Tri Subarkah • 12 June 2025 21:56
Jakarta: Langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, butuh pembenahan serius dari hulu sampai hilir untuk menjawab persoalan tersebut.
"Jadi sebenarnya ini (menaikan gaji hakim) bukan jawaban utama menyelesaikan korupsi. Bukan dengan cara menaikkan gaji, menurut saya, tapi harus ada pembenahan serius dari hulu ke hilir," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.
Degan menaikkan gaji, Herdiansyah mengatakan publik bakal menghubungkan hal tersebut dengan kinerja para hakim, termasuk komitmen mereka terhadap korupsi. Padahal, belum tentu kenaikan gaji tersebutmenjadi penghalang para hakim melakukan korupsi, misalnya menolak suap atau gratifikasi atas pengurusan sebuah perkara.
Baca juga:
Presiden Prabowo ke Hakim: Anda Benteng Terakhir Keadilan |