Sidang militer Kopda Basrsyah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Metro TV
Jian Piere Papin • 11 June 2025 15:04
Palembang: Sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi hingga tewas saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung dengan terdakwa Kopda Bassarsyah dan Peltu Lubis digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang disebutkan Kopda Basyarsah minta izin ke Kapolsek Negara Batin gelar sabung ayam.
Dalam agenda sidang mendengarkan dakwaan oleh Oditurat militer 1-05 Palembang, terungkap terdakwa anggota TNI AD Subramil Negara Batin Kodim Way Kanan, Lampung. Kopda Basyarsah mengaku judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung sudah ada sejak 2023 silam.
Dalam persidangan juga terungkap sebelum insiden penembakan terjadi pada 17 maret 2025 lalu, terdakwa Kopda Basyarsyah sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Terdakwa meminta izin ke Kapolsek ingin mengadakan acara judi sabung ayam bersekala besar di Negara Batin melalui undangan. Namun, Kapolsek hanya memberikan pesan hati-hati dan jangan membuat keributan.
Dakwaan tersebut, membantah pernyataan dari TNI Kodam 2 Sriwijaya sebelumnya yang menyebut Kapolsek Negara Batin menerima uang setoran judi sabung ayam. Selanjutnya terdakwa membuat video undangan ke sesama komunitas sabung ayam yang disebar melalui pesan singkat whatsaap.
Baca: TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Berlapis |