Jakarta: Sejumlah Lokasi Sementara Jakarta Pusat (Loksem JP), binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM), Jakarta Pusat, akan dihapus. Penghapusan karena beberpa faktor, mulai penolakan warga hingga lokasi yang dianggap kumuh.
Metrotvnews.com memantau Loksem JP 48 di Jalan Budi Kemuliaan 3, Gambir, Jakarta Pusat. Salah satu pengelola gedung, meminta agar loksem tersebut dipindahkan.
Hal tersebut diketahui saat tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pemantauan beberapa waktu lalu. Diketahui salah satu pengelola gedung meminta bahwa Loksem JP 48 tersebut dipindahkan serta difungsikan kembali trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
Erwan salah satu pedagang binaan loksem JP 71 Baladewa, Johar Baru sudah mendengar rencana penghapusan loksem JP 71. Namun, belum detail mendengar alasan penghapusan.
“Kalau saya sudah denger pedagang yang ada di loksem JP 71 ini tidak boleh dagang lagi di lokasi saat ini. Belum tahu kami info secara pasti alasan mau dihapuskan tempat kami berdagang,” ungkap Erwan di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Erwan mengaku tidak mempermasalahkan penghapusan lokasi tempat dirinya yang sudah 6 tahun berdagang. Namun, pemerintah harus memikirkan nasib para pedagang yang umumnya warga sekitar untuk tempat berjualan.
“Jangan nanti dikasih tempat relokasi dagang tapi jauh dari rumah warga. Tolong kalau mau dihapus jangan dadakan karena kami juga harus memindahkan barang - barang dan dagangan kami,” ungkap.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin PPKUKM) Jakarta Pusat, Tienda Damayanti mengatakan bahwa pihaknya bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lainnya telah rampung memonitoring 60 loksem JP di Jakarta Pusat.
“Monitoring tersebut untuk nanti akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat. Dan untuk saat ini ada 60 loksem yang aktif,” ucap Tienda.
Saat ditanya rencana adanya beberapa penghapusan loksem di Jakarta Pusat, Tienda enggan menjawab pertanyaan wartawan metrotvnews.com. Dirinya mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dikarenakan dalam pengambilan keputusan penghapusan ataupun tidak dihapus itu ada dikeputusan pada rapat tim pertimbangan.
“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Di dalam tim itu ada beberapa UKPD, seperti Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Sumber Daya Air (SDA), Sudin Binamarga, Satpol PP dan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota,” ungkapnya.