Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (MTVN/Antonio)
Antonio • 17 March 2025 22:43
Bekasi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) dilarang melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke toko, pengusaha, badan usaha, dan pejabat pemerintahaan. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika hal tersebut terjadi.
"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama," ujar Dedi di Bekasi, Senin, 17 Maret 2025.
Dia menerangkan kepusingan itu lantaran para pejabat diminta memberikan THR oleh sejumlah oknum. Sedangkan, kata dia, para pejabat hanya mendapat THR dari pemerintah.
"Kalau itu dibagikan, keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana?" kata Dedi.
Menurutnya, meminta THR kepada para pejabat perlu dihindari sebagai dukungan menciptakan pemerintahan yang antikorupsi. Pasalnya, kata dia, tidak ada mata anggaran untuk pembagian THR kepada oknum-oknum.
"Tindakan, itu pungli kategorinya," tegas Dedi.