Pemerintah DIY Awasi Ratusan Perusahaan Bermasalah dengan Pembayaran THR

Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah DIY Awasi Ratusan Perusahaan Bermasalah dengan Pembayaran THR

Ahmad Mustaqim • 17 March 2025 14:01

Yogyakarta: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengawasi ratusan perusahaan yang memiliki catatan buruh dalam persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ratusan perusahaan itu tercatat pernah tak membayar ataupun terlambat membayarkan THR. 

"Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini (pengawasan)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, Senin, 17 Maret 2025. 
 

Baca: Pemerintah Diminta Bentuk Satgas PHK Imbas 60 Ribu Buruh Kena PHK
 
Darmawan mengatakan deteksi dini dalam pengawasan jadi hal penting. Pihak juga berkomunikasi dengan dinas terkait di kabupaten/kota. 

"Kami prioritaskan perusahaan yang track record nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi nggak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan (THR)," kata dia. 

Ia mengatakan 278 perusahaan itu jadi prioritas pengawasan. Ia juga mengaku sudah ada sejumlah perusahaan yang berkonsultasi dalam hal pembayaran THR, seperti perusahaan garmen dan manufaktur. 

Dalam catatannya, ada 60 perusahaan diadukan bermasalah dalam pembayaran THR. Dari jumlah itu, 7 perusahaan selesai dengan jalur mediasi, sedangkan 53 perusahaan lainnya diselesaikan pengawas ketenagakerjaan.

"Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR. Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka," ujarnya. 

Ia menambahkan instansinya telah membuka posko aduan THR sejak 1 Maret 2025. Posko THR bisa diakses secara daring maupun luring. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)