Optimalisasi Pengolahan Sampah Jakarta, Pramono Berharap Ada Regulasi Tentang Tipping Fee

Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah). Media Indonesia/Farhan

Optimalisasi Pengolahan Sampah Jakarta, Pramono Berharap Ada Regulasi Tentang Tipping Fee

Farhan Zhuhri • 19 March 2025 15:31

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan selama hampir 10 tahun, telah mengusahakan membuat regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Aturan itu digodok saat Pram masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pembahasan aturan tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Tipping fee adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada pihak pengolah sampah. Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee PLTSa menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.

“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ujar Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan. "Jika nanti ada penyesuaian harga yang diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah, saya yakin ini bisa menjadi solusi yang sangat baik bagi permasalahan sampah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia," ujar dia.

Tipping fee yang awalnya dikelola pemerintah daerah diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN. Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent USD per kWh.

“Dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 cent per kWh,” kata dia.
 

Baca Juga: 

Pengelolaan Sampah Belum Optimal, Menteri LH Cari Solusi Perbaikan TPA Basirih


Pramono Anung bersama Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengunjungi fasilitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini. Fasilitas RDF Plant di TPST Bantargebang memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 2 ribu ton sampah per hari. 

Melalui RDF, hasil olahan sampah dijual kepada industri semen sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan dua industri semen, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Pemprov Jakarta juga memiliki fasilitas RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara, dengan kapasitas 2.500 ton per hari. RDF Plant Rorotan direncanakan mulai beroperasi untuk mengolah sampah Jakarta pada April 2025.

Selain itu, Pemprov Jakarta berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, serta mendukung program pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah dan lingkungan secara berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)