Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah). Media Indonesia/Farhan
Farhan Zhuhri • 19 March 2025 15:31
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan selama hampir 10 tahun, telah mengusahakan membuat regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Aturan itu digodok saat Pram masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pembahasan aturan tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Tipping fee adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada pihak pengolah sampah. Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee PLTSa menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ujar Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan. "Jika nanti ada penyesuaian harga yang diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah, saya yakin ini bisa menjadi solusi yang sangat baik bagi permasalahan sampah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia," ujar dia.
Tipping fee yang awalnya dikelola pemerintah daerah diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN. Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent USD per kWh.
“Dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 cent per kWh,” kata dia.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Belum Optimal, Menteri LH Cari Solusi Perbaikan TPA Basirih |