Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Metrotvnews.com/Kautsar
M. Iqbal Al Machmudi • 17 July 2025 18:08
Jakarta: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk diverifikasi.
“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Dia menjelaskan pengajuan reaktivasi PBI JKN sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Dia mengatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan. Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujar dia.
Baca Juga: Masih Terjadi Perbedaan Data PBI JKN, Menkes: Gak Tahu Mana yang Benar |