Modus Open BO Pelajar Jakarta Dibongkar, Ternyata Dalangnya Narapidana

Kasubdit II Ditresiber, AKBP Herman/Metro TV/Safira

Modus Open BO Pelajar Jakarta Dibongkar, Ternyata Dalangnya Narapidana

Safira Prameswari • 19 July 2025 17:39

Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menggunakan modus ‘open BO’ dengan target para pelajar yang ditawarkan melalui media sosial.

Ironisnya, pelaku utama berinisial AN diketahui adalah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Polisi mengungkap, pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan tim reserse siber Polda Metro. Dari pemantauan itu, ditemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X, yang mempromosikan grup ‘Open BO Pelajar Jakarta’.

“Tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X, yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta,” ungkap Kasubdit II Ditresiber, AKBP Herman E.W.S di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.

Melalui penyelidikan secara undercover, polisi memesan layanan yang ditawarkan dan mendapati para korban di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil operasi tersebut, dua anak di bawah umur berhasil diamankan dan mengaku telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh pelaku.
 

Baca: Kapolri Beri Pembekalan kepada 2.000 Capaja di Mabes TNI Cilangkap

“Kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan. Kami mengungkap, menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi,” jelas Herman.

Dari keterangan korban, eksploitasi telah berlangsung sejak Oktober 2023. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan akun media sosial yang digunakan pelaku untuk memasarkan para korban.

“Dari keterangan tersebut juga bahwa dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa pelaku AN merupakan tahanan kasus serupa. Ia tengah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani 6 tahun di Lapas Cipinang. Meski berada di dalam penjara, AN tetap mengendalikan praktik TPPO ini dari balik jeruji.

“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” kata AKBP Herman.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat AN dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)