Kasubdit II Ditresiber, AKBP Herman/Metro TV/Safira
Safira Prameswari • 19 July 2025 17:39
Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menggunakan modus ‘open BO’ dengan target para pelajar yang ditawarkan melalui media sosial.
Ironisnya, pelaku utama berinisial AN diketahui adalah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Polisi mengungkap, pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan tim reserse siber Polda Metro. Dari pemantauan itu, ditemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X, yang mempromosikan grup ‘Open BO Pelajar Jakarta’.
“Tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X, yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta,” ungkap Kasubdit II Ditresiber, AKBP Herman E.W.S di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Melalui penyelidikan secara undercover, polisi memesan layanan yang ditawarkan dan mendapati para korban di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil operasi tersebut, dua anak di bawah umur berhasil diamankan dan mengaku telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh pelaku.
Baca: Kapolri Beri Pembekalan kepada 2.000 Capaja di Mabes TNI Cilangkap |