Suasana sidang pleidoi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 21:31
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menuding Kejaksaan Agung tidak konsisten dalam menerapkan proses hukum. Dia mempertanyakan mengapa hanya pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dijadikan tersangka.
"Bagaimana bisa INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-Polri, APTRI DPD Jawa Tengah, dan APTRI DPD Lampung melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti PT PPI, namun tidak ada satu pun tersangka dari pihak-pihak tersebut?" ujar Tom Lembong dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Dia menegaskan praktik impor gula yang dilakukan koperasi dan asosiasi petani tebu itu juga menggandeng industri gula swasta. Bahkan, menurut seorang pengamat yang dikutip Lembong, kerja sama tersebut kerap dilakukan tanpa kehadiran langsung atau pengawasan ketat dari pihak koperasi atau asosiasi.
"Faktanya, tidak ada 'mempelai' dari lembaga koperasi dan asosiasi tersebut dalam kerja sama dengan industri gula swasta. Tapi partisipasi mereka tidak dipermasalahkan. Mengapa?" kata dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum: Tak Ada Sepersen Pun Uang Mengalir ke Tom Lembong |