Suasana sidang pleidoi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 18:16
Jakarta: Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana sepersen pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut perkara ini sejak awal sarat rekayasa dan tidak berpijak pada pencarian kebenaran materiil.
"Tidak ada satu sen pun aliran dana yang mengalir ke terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ari dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Ari, fakta paling mencolok dalam persidangan adalah absennya bukti aliran dana kepada Tom Lembong. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Jaksa tidak merasa perlu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Padahal, unsur ini merupakan elemen penting dalam sebuah perkara korupsi," ujar dia.
Baca Juga:
15 Poin Pleidoi Tom Lembong |