 
                    Warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution menyambangi Polresta Kota Bogor
Whisnu Mardiansyah • 16 May 2025 14:31
                        Bogor: Belasan warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution menyambangi Polresta Kota Bogor pada Kamis, 15 Mei 2025. Mereka melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.
Menurut salah seorang warga, Yudha, mereka menempuh jalur ini karena segala upaya mediasi dan musyawarah menunggu itikad baik tak membuahkan hasil. "Sebelumnya selama satu tahun terakhir kami telah melakukan mediasi dan musyawarah, baik itu dengan pihak bank maupun dengan pihak developer," ujarnya.
Dikatakan oleh Yudha, warga juga pada tahun lalu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus tersebut. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan bank yaitu Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor beserta jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali dan Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali.
"Waktu itu dihadapan Ketua DPRD (saat itu dijabat Atang Trisnanto) pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024. Namun lagi-lagi pihak developer gak menempati janji," ujarnya.
 
| Baca: Gasak Duit Nasabah Rp106 Juta, Petugas Bank Gadungan Ditangkap |