Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 20:30
Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank senilai Rp106 juta. Seorang pelaku berinisial D, 30 ditangkap. Modusnya menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak bank.
"Kami Ditsiber Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan mengambil alih akun perbankan dengan cara mengirim link phishing atau link yang palsu," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Herman menuturkan kasus ini bermula saat korban berinisial MS dihubungi oleh tersangka pada 2024 melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapannya, tersangka mengaku sebagai pihak bank yang ingin mengonfirmasi jika ada transaksi pembelian pulsa senilai Rp3 juta dari rekening milik korban.
Baca: Viral, Video Perampokan Karyawan Toko di Makassar Rp400 Juta Raib |