Gasak Duit Nasabah Rp106 Juta, Petugas Bank Gadungan Ditangkap

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Gasak Duit Nasabah Rp106 Juta, Petugas Bank Gadungan Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 20:30

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank senilai Rp106 juta. Seorang pelaku berinisial D, 30 ditangkap. Modusnya menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak bank.

"Kami Ditsiber Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan mengambil alih akun perbankan dengan cara mengirim link phishing atau link yang palsu," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Herman menuturkan kasus ini bermula saat korban berinisial MS dihubungi oleh tersangka pada 2024 melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapannya, tersangka mengaku sebagai pihak bank yang ingin mengonfirmasi jika ada transaksi pembelian pulsa senilai Rp3 juta dari rekening milik korban.
 

Baca: Viral, Video Perampokan Karyawan Toko di Makassar Rp400 Juta Raib

"Jadi memancing si korban agar mengerahkan jika transaksi itu terjadi maka agar melakukan, mengisi identitas pribadinya di dalam link yang dilampirkan di dalam pesan WA tersebut," ungkapnya.

Merasa tidak melakukan transaksi tersebut, korban mengisi identitas diri di link yang dikirim. Bahkan memberikan kode one time pasword (OTP) di ponselnya ke tersangka. Setelah seluruh data didapat, pelaku dengan cepat menguras isi rekening korban.

"Setelah korban mengisi data-data seperti nomor rekening, nama lengkap dan identitas lainnya dan OTP, maka rekening sudah dapat digunakan oleh pelaku dan melakukan transaksi perbankan," katanya.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka D di Sumatra Selatan pada April 2025. Sedangka, satu tersangka lainnya berinisial AL masih dilakukan pengejaran.

"Tersangka mengakui sudah melakukan tindak pidana ini sudah tiga tahun lalu dan baru pertama kali dilakukan penangkapan oleh kepolisian," kata Herman.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ini untuk melakukan pengembangan. Guna menangkap tersangka lain dan mengungkap jumlah korban dalam jaringan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)