Advokat Minta MK Pertegas Hak Imunitas Pernyataan di Luar Persidangan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Advokat Minta MK Pertegas Hak Imunitas Pernyataan di Luar Persidangan

Media Indonesia • 25 September 2023 23:25

Jakarta: Advokat Zico Leonard D. Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas hak imunitas advokat. Hal ini dilakukan dengan menguji penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 45.

Sidang perdana terhadap Perkara Nomor 108/PUU-XXI/2023 dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Kuasa hukum Zico, Deddy Rizaldy A G, menyebutkan berlakunya norma tersebut menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas hak imunitas organisasi advokat dalam menjalankan profesi. Hal itu tidak hanya terbatas pada sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata atau kasus lainnya.

Selaku advokat, tak jarang pihaknya menjalankan profesinya untuk melindungi klien dengan melakukan tindakan hukum, baik bertindak atas kuasa dari klien untuk melayangkan somasi, berunding, dan bekerja sama dengan pihak terkait maupun memberikan pernyataan tentang perkara yang sedang dihadapi.

“Apabila merujuk pada pasal a quo, pemohon hanya dilindungi untuk pernyataan di dalam sidang dan bukan di luar sidang. Akibatnya timbul potensi pemohon diperkarakan karena pemberian tersebut. Sehingga, harus ada penegasan secara jelas akan penjelasan Pasal 16 UU Advokat mengingat Pasal 16 UU Advokat diubah melalui putusan MK, namun belum tidak dengan penjelasannya,” jelas Deddy dalam sidang perdana di MK, Senin, 25 September 2023.

Pemohon dalam permohonannya menyatakan imunitas diperlukan advokat untuk melindungi pekerjaan dalam membela klien, sehingga advokat tidak dapat dituntut secara hukum pidana maupun perdata. Pada kasus konkret, hak imunitas advokat dilanggar penegak hukum lain, seperti OC Kaligis, Fredrich Yunandi, Mamarata Ambarita, Lamberatus Palang Ama, Haposan Hutagalung, Susitur Handayani, sehingga menimbulkan rasa khawatir bagi advokat lain untuk menjalankan tugas profesi advokat.

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap advokat harus dibuktikan dahulu melalui Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. Yang dimaksud dengan di luar sidang pengadilan adalah segala tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk pemberitaan dan rilis pers terkait perkara.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai kedudukan hukum pemohon yang menyebutkan nama para advokat yang terlanggar hak imunitasnya oleh hukum. Sehingga, perlu dipastikan kebenarannya guna mendukung keberadaan pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

“Apa landasan konseptual mengapa harus pemeriksaan etik terlebih dahulu dibanding pemeriksaan hukum. Ini bukannya bisa berjalan paralel. Sehingga pemohon atas dalil ini harus memberikan dasar atau pembanding dari negara yang memperlihatkan sudut pandang dan menjadi lengkap argumentasi pemohon,” ujar Guntur.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan perhatian tentang pemaknaan iktikad baik yang diinginkan pemohon. Sejatinya pemaknaan tersebut dinilai sangat luas, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut antara Pasal 16 dan penjelasannya. 

Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menekankan pada keberadaan perkara yang pernah diujikan MK terutama tentang pemaknaan iktikad baik tersebut.

Manahan mengatakan pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya ke Kepaniteraan MK pukul 09.00 WIB pada Senin, 9 Oktober 2023.

(Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)