metro tv
9 May 2023 12:12
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai bahwa kliennya bisa divonis bebas. Kendati demikian, Hotman sudah menyiapkan sejumlah strategi jika Teddy divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, Selasa (9/5/2023).
"Apapun putusan kali ini, masih ada harapan yaitu banding, kasasi, PK (peninjauan kembali). Kita sudah siapkan lapis keduanya," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman Paris mengantisipasi vonis hakim yang menyebut Teddy bersalah. Meski demikian, Hotman menilai bahwa Teddy tak layak dihukum mati.
"Tidak ada alasan hukuman mati. Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin tidak akan hukuman mati," tegas Hotman.
Menurut Hotman, tidak ada satu ons narkoba pun yang disita dari Teddy. Keberadaan narkoba itu juga tidak jelas adanya.
"Satu kilogram pertama tidak tahu di mana. Kemudian, empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, namun 24 September 2022 (Teddy) mengatakan musnahkan," ujarnya.
Sementara itu, Hotman pun membandingkan kasus narkoba dan hukuman dalam perkara lain. Menurutnya, banyak kasus narkoba lima kilogram, namun terdakwa tidak sampai divonis hukuman mati.
"Sudah puluhan kasus narkoba di atas lima kilogram, hukuman di bawah 20 tahun. Tidak ada alasan hukuman mati," ucapnya.
Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.