Nasib Panji Gumilang Ditentukan Usai Pemeriksaan Ahli dan Alat Bukti

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Nasib Panji Gumilang Ditentukan Usai Pemeriksaan Ahli dan Alat Bukti

Siti Yona Hukmana • 4 July 2023 16:33

Jakarta: Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri mulai memeriksa ahli dan menyita bukti guna mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa, baik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Djuhandani mengatakan barang bukti yang disita berupa video. Bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor). Hasil uji labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kepada Panji.

"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani mengatakan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan. Artinya polisi mendapatkan suatu perbuatan pidana. 

Kini, penyidik tengah melakukan upaya pemenuhan alat bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan terhadap Panji. "Sehingga, kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya," ujar Djuhandani.

Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.

Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)