Presiden Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Gedung DPR, Jakarta. Foto: tangkapan layar youtube.
Ade Hapsari Lestarini • 16 August 2023 17:51
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa penaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri.
"Penaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Jokowi mengatakan, dengan adanya penaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Adanya penaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi.
Baca juga: Ini Isi Nota Keuangan yang akan Dibacakan Jokowi
Kenaikan gaji PNS ada syaratnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan kenaikan gaji ini hanya akan diberikan jika ASN memiliki kinerja baik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, Tukin (Tunjangan Kinerja) nantinya tidak lagi dibedakan antarinstitusi sebagaimana yang ada sekarang, melainkan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang
exercise ini," ungkap Anas.
Kenaikan gaji ini akan menjadi yang pertama kalinya setelah lima tahun. Namun perlu dicatat penerapannya baru akan diimplementasikan pada 2024. Sedangkan gaji ASN pada Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Di luar gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.