KBRI Phnom Penh memulangkan WNI korban TPPO dari perusahaan online scam di Kamboja, 1 September 2023. (Kemenlu RI)
Willy Haryono • 3 September 2023 09:40
Phnom Penh: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kondisi gangguan kejiwaan pada 1 September lalu.
WNI tersebut berasal dari kota Medan, Sumatra Utara, dan diketahui mengalami gangguan kejiwaan yang memburuk akibat pengalaman traumatis terkait kekerasan fisik yang dialaminya ketika bekerja di sebuah perusahaan penipuan online di Kamboja.
Dalam penelusuran yang dilakukan KBRI Phnom Penh, terungkap bahwa WNI tersebut merupakan salah satu korban TPPO yang direkrut perusahaan online scam di Kamboja. Kondisi traumatis yang dialaminya terkait kekerasan fisik yang dialami selama bekerja.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI, Sabtu, 2 September 2023, keberadaan WNI ini pertama kali dilaporkan kepada KBRI Phnom Penh pada 23 Agustus 2023 oleh pihak berwenang Kamboja. Kala itu, ia ditemukan di sekitar bandara setempat dengan tanda-tanda kesehatan yang memprihatinkan dan mengalami tekanan kejiwaan signifikan, membuatnya sulit berkomunikasi.
Demi menjaga kesehatannya, KBRI Phnom Penh segera mengangkut WNI tersebut ke sebuah rumah sakit pada 24 Agustus, di mana ia mendapatkan perawatan medis selama periode 24-28 Agustus 2023.
KBRI Phnom Penh kemudian melakukan upaya untuk memfasilitasi pemulangan WNI tersebut ke Tanah Air dengan biaya yang ditanggung negara. Setibanya di Tanah Air, WNI tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lebih lanjut, sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya di Medan.
Baca juga: PBB Soroti Nasib Korban TPPO Skema Online Scam di Asia Tenggara