Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo alias HP, 23 saat menjalani rekonstruksi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Sleman: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis mati kepada terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo, 23. Heru terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi dengan korban bernama Ayu Indraswari alias AI, 35.
Keluarga korban merasa puas atas vonis majelis hakim tersebut. Ia mengatakan vonis itu sesuai harapan keluarga yang merasa perbuatan terdakwa sangat keji pada putrinya.
"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani menghormati putusan hakim. Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati kepada HP. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terencana.
"(Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin.
Vonis sesuai tuntutan Jaksa
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aminudin memaparkan dalam persidangan Heru merencanakan pembunuhan itu. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi semua jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Dalam persidangan itu dijelaskan terdakwa sudah merencanakan pembunuhan korban dengan tujuan menguasai sejumlah hartanya, seperti gawai dan sepeda motor. Barang-barang tersebut dipakai untuk melunasi utangan pinjaman online (pinjol).
Puncaknya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah kamar di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada 18 Maret 2023. Terdakwa memutilasi korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Majelis hakim juga menolak pengajuan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat kepada terdakwa. Alasan penolakan itu karena perbuatan terdakwa dilakukan terencana dan sadis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Aminuddin.
Majelis hakim menganggap tak ada hal yang meringankan yang bisa diberikan kepada terdakwa. Tindakan terdakwa dinilai sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Di sisi lain, akibat perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, pada Maret 2023 lalu. Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di Wisma Anggun Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Senin dini hari, 20 Maret 2023. Setelah melakukan identifikasi, korban berinisial AI, 35, warga di Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan sejumlah barang bukti di lapangan. Akhirnya, polisi menangkap terduga pelaku, HP, pada 21 Maret 2023. HP ditangkap di kediaman keluarganya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, Heru mengaku terjerat utang di 3 pinjol dengan nilai total Rp8 juta. Hasil pemeriksaan kepolisian, terdakwa memutilasi korban menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian sedang serta kecil.