Ilustrasi KTP-el. Foto: Medcom.id
Selamat Saragih • 21 September 2023 20:11
Jakrta: Wacana pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) warga mengemuka karena Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Proses tersebut jangan sampai merepotkan warga.
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A Sarana mengatakan pencetakan ulang harus disusun dengan matang. Sehingga, proses mencetak ulang KTP-el bisa dilakukan dengan lancar karena warga sudah meluangkan waktunya.
"Warga Jakarta akan kerepotan karena mereka harus meluangkan waktu untuk proses pergantian KTP," kata Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William A Sarana, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
William juga meminta semua kebutuhan dipersiapkan sebelum pencetakan KTP-el dilakukan. Sehingga, petugas di kelurahan tak kewalahan melayani pencetakan kartu identitas tersebut.
"Pihak kelurahan juga akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," ujar dia.
Warga Jakarta harus bersiap kembali mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) setelah status ibu kota dicabut pemerintah tahun depan. Rencananya, status DKI yang sebelumnya melekat pada Jakarta akan diganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
ekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta telah bersiap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Pihaknya tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai tahun 2024.
"Ya itu karena pasti berubah kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas," kata Joko setelah memimpin upacara hari perhubungan nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Status ibu kota Jakarta akan dicabut menyusul rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).