Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Merugikan Negara Rp69,1 Miliar

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Merugikan Negara Rp69,1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2023 13:42

Jakarta: Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dia dituduh merugikan negara hingga Rp69,1 miliar.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.

Dudy diyakini telah menyalahgunakan kuasanya melanggar hukum. Dia juga terlibat dalam pengaturan pemenangan tender PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero).

Dalam kasus ini, Dudy diyakini tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan lelang. Dia juga menyetujui permohonan pencairan pembayaran seratus persen atas pelaksanaan pekerjaan tiga kampus itu.

Dudy juga dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Menurut jaksa, Dudy diduga mengantongi Rp5.125.000.000.

Sejumlah orang yang diperkaya yakni Budi Rachmat Kurniawan Rp474.000.000, Hendra Rp1.000.000.000, Sri Kandiyati Rp200.000.000, Muhammad Rizal Rp10.000.000, Sutidjan Rp500.000.000, Chaerul Rp30.000.000, Torret Koesbiantoro Rp275.000.000, dan Djoko Santoso Rp150.000.000.

Lalu, PT Hutama Karya (Persero) Rp18.770.329.098, PT Adhi Karya (Persero) Rp15.824.384.767,24, PT Waskita Karya (Persero) Rp26.667.071.208,84, PT Cahaya  Teknindo Majumandiri Rp80.076.241, CV Restu Kreasi Mandiri Rp69.502.723, dan CV Animha Bangun Sentosa Rp31.327.807.

Ulah Dudy yang membuat negara merugi diyakini tidak dilakukan sendiri. Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan brsama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko, dan Adi Wibowo.

Dalam kasus ini, Dudy Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)