Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang duplik di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
28 April 2023 15:08
Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra mulai memasuki babak akhir persidangan. Setelah sidang replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar pada 18 April lalu, sidang berlanjut hari ini ke agenda tanggapan kembali atau duplik dari terdakwa Teddy Minahasa.
Pembacaan duplik disampaikan langsung oleh terdakwa Teddy Minahasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Sama seperti pleidoinya, sidang duplik ini diberi judul “Industri Hukum dan Konspirasi”.
Dalam dupliknya, Teddy menolak dan keberatan atas tuntutan dakwaan dan replik yang disampaikan oleh JPU. Menurutnya, penolakan itu bukanlah asumsi tanpa landasan hukum.
Teddy juga menanggapi tuntutan jaksa terhadap dirinya yang dinilai rapuh karena tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan dirinya terlibat kasus narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu bahkan menyampaikan bukti percakapan digital yang disebut-sebut juga telah dinyatakan tidak sah menurut keterangan ahli digital forensik di persidangan.
Sidang duplik ini merupakan upaya terakhir untuk melawan tuntutan vonis Teddy Minahasa. Diketahuim Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sementara dalam sidang replik sebelumnya, JPU menyampaikan tetap menilai Teddy terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang menjeratnya. JPU juga menilai tuntutan pidana mati terhadap Teddy sudah tepat dan tidak ada hal yang meringankan.