Sopir Minibus Penabrak 1 Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

Kondisi minibus penabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru

Sopir Minibus Penabrak 1 Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

Fitra Asrirama • 2 January 2025 13:35

Pekanbaru: Polresta Pekanbaru menetapkan sopir minibus yang menabrak tiga warga hingga tewas sebagai tersangka. Pengemudi di bawah pengaruh narkoba ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Bahwa pda Rabu, 1 Janauri 2025 sekitar pukul 00.30 untuk tersangka atas sdr AS usia 44 tahun, pasal yang dikenakan pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025.

Polresta Pekanbaru menyita mobil minibus yang menabrak satu keluarga di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu kemarin, 1 Januari 2024. Sepeda motor korban juga dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru sebagai barang bukti.
 

Baca: 2 Truk Tabrak Minibus di Jalur Pantura Pemalang

Pengendara sepeda motor Anton Sujarwo meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad, sedangkan istrinya Afrianti dan anaknya Aditia yang berumur 10 tahun tewas di tempat kejadian. Peristiwa nahas ini menyisakan kesedihan bagi anak korban Alda Fitria.

Siswi SMPN 23 Pekanbaru ini harus hidup sebatang kara karena kehilangan ayah, ibu, dan seorang adiknya. Sebelum kecelakaan, Antoni merayakan malam Tahun Baru bersama temannya. Tersangka mengonsumsi narkoba dan minuman keras di tempat hiburan. Paginya, wiraswasta ini mengemudi mobil dari Pekanbaru tujuan Batam. Namun, kendaraan Antoni melawan arus jalan dan menabrak satu keluarga yang naik sepeda motor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)