Kondisi minibus penabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru
Fitra Asrirama • 2 January 2025 13:35
Pekanbaru: Polresta Pekanbaru menetapkan sopir minibus yang menabrak tiga warga hingga tewas sebagai tersangka. Pengemudi di bawah pengaruh narkoba ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Bahwa pda Rabu, 1 Janauri 2025 sekitar pukul 00.30 untuk tersangka atas sdr AS usia 44 tahun, pasal yang dikenakan pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025.
Polresta Pekanbaru menyita mobil minibus yang menabrak satu keluarga di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu kemarin, 1 Januari 2024. Sepeda motor korban juga dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru sebagai barang bukti.
Baca: 2 Truk Tabrak Minibus di Jalur Pantura Pemalang |