Komnas HAM Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU PPRT

Ilustrasi. Medcom.id

Komnas HAM Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU PPRT

Atalya Puspa • 12 September 2024 17:31

Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengajak masyarakat mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga disahkan menjadi UU. Dia menekankan pengesahan bakal beleid ini membutuhkan kesadaran dan dukungan politik dari semua pihak.

"Pengesahan RUU PPRT memang membutuhkan kesadaran dan dukungan politik dari berbagai kalangan," kata Atnike saat dihubungi, Kamis, 12 September 2024.

Menurut dia, proses konsolidasi dan mobilisasi dukungan yang solid terhadap RUU PPRT dari berbagai pihak ini yang menjadi salah satu tantangan dari pengesahan RUU PPRT.

Dia menjelaskan profesi pekerja rumah tangga belum diakui sebagai pekerjaan profesional. Hal ini turut menyebabkan masih kerap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap PRT, seperti hak atas keamanan pribadi, kekerasan fisik dan psikis hingga kekerasan seksual. Sehingga, hak atas pekerjaan yang layak, seperti upah layak dan kondisi kerja, harus diperjuangkan.

Menurut dia, keberadaan UU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap keberadaan profesi PRT dan dapat dijadikan dasar jaminan bagi pemenuhan hak asasi dari PRT

"Pengesahan RUU PPRT akan membawa konsekuensi perubahan hukum dan kebijakan bagi semua pihak, tidak hanya bagi PRT, tetapi pemberi kerja. UU PPRT akan mendorong perubahan perspektif hukum, sosiologis, antropologis, dan ekonomi dalam memandang relasi ketenagakerjaan di Indonesia, secara khusus terhadap profesi PRT," jelas dia.
 
Baca Juga: 

Desak Pengesahan RUU PPRT, Koalisi Sipil Demo di DPR dan Aksi Kamisan


Dia menegaskan ikhtiar mendorong perlindungan bagi PRT harus terus diperjuangkan di sisa waktu periode DPR saat ini. "Dan harus kita pastikan akan berlanjut menjadi agenda dalam periode DPR dan pemerintahan selanjutnya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)