Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 14:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi kekurangan data. Sebab, besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
“Sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan cakada pada 8 September 2024, KPK mengingatkan pada bakal calon yang mendaftar agar segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 September 2024.
Imbauan itu penting karena tanda terima LHKPN merupakan syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak cakada kurang memberikan data pendukung seperti surat kuasa bermaterai elektronik.
Data pendukung itu bisa dikirimkan melalui email sk.lhkpn@kpk.go.id. Jika berkendala, KPK menerima pengiriman berkas secara langsung.
“Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK,” ucap Tessa.
Baca Juga:
1.437 Legislator Terpilih Belum Lapor LHKPN |