Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 23 February 2024 19:44
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan di puluhan provinsi.
"Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi," kata Komisioner KPU Idham Kholik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Idham, PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan.
Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Baca juga:
Ada 114 TPS, Pemilu Susulan di Demak Hanya Digelar di 68 Lokasi |