Kemenlu dan MA mengupayakan transformasi dalam struktur birokrasi kedua institusi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. (Kemenlu RI)
Willy Haryono • 17 February 2024 14:57
Tangerang: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Mahkamah Agung (MA) telah menyepakati lima Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga dengan Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 - PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara (16/2).
Kelima perjanjian mengatur beberapa mekanisme, yaitu (i) Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (iii) Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (iv) Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara; dan (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang prima, untuk menjalankan layanan bantuan teknis penanganan perkara perdata lintas negara sesuai dengan standar pelayanan lainnya di Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Bersamaan dengan komitmen ini, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler memanfaatkan dukungan aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) yang telah dikembangkan oleh Pusat Teknologi Informasi Kementerian Luar Negeri sebagai inovasi dalam pemberian layanan.
Salah satu inovasi terbaru dalam PKS ini adalah pengoptimalan sarana digital dalam penerusan dokumen peradilan melalui interoperabilitas data Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Lintas Negara dengan Mahkamah Agung via API (Application Programming Interface). Melalui implementasi API Kemlu - MA, pertukaran data dapat dilakukan secara real-time dan memastikan informasi diteruskan secara terkini, akurat, dan aman.
Dengan hadirnya sistem baru ini, kedua pihak mengupayakan transformasi dalam struktur birokrasi kedua institusi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.