Jokowi Tak Keberatan DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu

Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar

Jokowi Tak Keberatan DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu

Indriyani Astuti • 20 February 2024 19:37

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum. Wacana itu diusulkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. 

"Ya itu hak demokrasi enggak apa-apa kan," presiden saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Ganjar mengajak partai-partai koalisi pengusungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta koalisi pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menginisiasi hak angket DPR mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum,
 

Baca: Jokowi: Jangan Teriak Pemilu Curang, Ada Bukti Laporkan Langsung ke Bawaslu-MK

Ganjar menuturkan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR, menurutnya dapat memanggil pejabat negara terkait praktik kecurangan tersebut.

Ganjar bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, partai pengusung Anies-Muhaimin yang berada di DPR ialah NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Ganjar, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan. Ini karena pendukung hak angket sudah lebih dari 50 persen anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)