Kepala Keasistenan Pencegahan, Koordinator Tim Pemantau PPDB, ORI DIY, Chasidin (kanan) dan Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi di berbagai tingkatan sekolah. Lembaga tersebut bahkan menyebut perlu ada kajian aturan untuk PPDB tahun depan.
"Hasil pemantauan kami ada 38 laporan dan informasi dari masyarakat. Sebanyak 3 (kasus PPDB) di SD, 17 (kasus) PPDB SMP, dan 18 (kasus) PPDB SMA," kata Kepala Keasistenan Pencegahan, Koordinator Tim Pemantau PPDB, ORI DIY, Chasidin di Yogyakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Chasidin mengatakan beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Dari beberapa hal itu, ia menegaskan sekolah tak boleh menahan ijazah siswa yang berakibat kesulitan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sementara kasus dalam tahapan PPDB mencakup zona afirmasi, zona radius, zonasi reguler, dan perpindahan tugas orang tua (PTO), serta persoalan teknis. PPDB jalur zonasi radius masih seputar menumpang kartu keluarga (KK) meski tak memiliki hubungan keluarga. Pada hal, orang tua siswa masih tinggal di DIY.
"Kami menduga ada penyiasatan agar masuk zonasi radius (karena) tanpa (tes) seleksi. Ini kami sayangkan, kenapa tidak pakai jalur lain," jelasnya.
Selain itu ada juga calon siswa yang tidak diterima di SMA negeri meskipun rumah tinggalnya bersama orang tua masih satu RW dengan sekolah. Kasus yang sempat hangat ini kemudian bisa diselesaikan pihak sekolah dengan menerima calon siswa melalui jalur afirmasi.
Dari aspek teknis, PPDB yang dilakukan menggunakan sistem daring juga sempat terjadi server eror. Kondisi itu menyebabkan banyak pendaftar yang gagal saat melakukan verifikasi.
"Setelah klarifikasi ke dinas (Dinas Pendidikan), itu permasalahan di sistem," ungkapnya.
Chasidin mengungkapkan pihaknya masih menyiapkan kesimpulan hasil pengawasan PPDB tersebut. Menurut dia, beberapa kesimpulan itu di antaranya pembatalan siswa yang diterima di sekolah negeri karena diduga disertai kecurangan hingga perbaikan petunjuk teknis PPDB.
'Kami berusaha segera menyusun rekomendasi sebelum kegiatan KBM (kegiatan belajar mengajar) dimulai," ujarnya.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menambahkan salah satu rekomendasi lain yakni mengenai acuan titik zonasi radius dalam PPDB. Jika sebelumnya menggunakan titik tekan RW, maka direkomendasikan menggunakan titik tengah sekolah. Hal ini tak lepas dari kasus calon siswa yang rumahnya dekat sekolah namun gagal masuk dari jalur radius zonasi.