ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 8 July 2024 12:39
Denpasar: Seorang pria asal Amerika Serikat (AS) berinisial RLG, 55, ditangkap pihak kepolisian dan Imigrasi Denpasar. Pria yang mengaku sebagai investor di Bali tersebut diamankan petugas karena kepemilikan senjata tajam dan melakukan aksi merusak rumah warga di Bali.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan, akibat ulahnya tersebut, RLG terpaksa harus diamankan dan diusir dari Indonesia meski
sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor. RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.
Di Bali, RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024. Dikarenakan sikap RLG yang menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah yaitu dengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah, serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta.
Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah. Petugas kepolisian mendatangi RLG yang saat itu tengah berada di kediamannya. RLG diketahui pula memiliki sajam jenis pisau yang menurut pengakuannya pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.
Baca: 3 WN Nigeria Dideportasi Gegara Bikin Resah Warga Tangerang |