Usulkan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak, Gibran Beberkan Cara Kerjanya

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dok. Tangkapan Layar

Usulkan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak, Gibran Beberkan Cara Kerjanya

Husen Miftahudin • 22 December 2023 22:58

Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bakal membentuk Badan Penerimaan Pajak. Pembentukan badan ini bertujuan mendongkrak penerimaan pajak.

Dia menjelaskan lembaga ini akan menyempurnakan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang kini di bawah komando Menteri Keuangan (Menkeu). Sementara itu, Badan Penerimaan Pajak akan dikomandoi langsung oleh Presiden.

"Kita akan membentuk Badan Penerimaan Pajak yang dikomandoi langsung oleh Presiden, sehingga akan mempermudah koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait," ujar Gibran dalam Debat Cawapres, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Ditjen Pajak nantinya akan keluar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan masuk ke dalam Badan Penerimaan Pajak.

"Jadi, Ditjen Pajak akan dilebur jadi satu (ke dalam Badan Penerimaan Pajak). Sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," papar dia.
 

Baca Juga: 

Benahi Transportasi Umum, Jurus Gibran Selesaikan Masalah Perkotaan


Gibran menyoroti soal digitalisasi automasi proses bisnis yang ada pada Ditjen Pajak, masih pada testing and enrichment (pengujian dan pengayaan). Meski masih dalam proses pengujian, namun core tax system yang tengah dikembangkan Ditjen Pajak dinilai bisa memperbaiki pelayanan pajak.

"Kita melihat sudah ada core tax system yang akan disiapkan ini nanti akan mempermudah proses bisnis, mempermudah proses administrasi, memperbaiki pelayanan pajak," tegas dia.

Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Gibran mencontohkan proses administrasi yang akan dipermudah melalui core tax system ini adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yakni surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak.

"Nanti ketika sistemnya itu keluar, ketika kita akan melaporkan SPT Tahunan, kita tidak perlu lagi mengisi dan menghitung karena sistemnya sudah gampang. Sehingga tinggal klik klik, konfirmasi, selesai," ujar Gibran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)