Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra
Sri Utami • 6 September 2024 19:56
Jakarta: Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didorong mendiskualifikasi Nurul Ghufron, Putusan pelanggaran etik terhadap Ghufron menjadi bukti.
"Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 6 September 2024.
Jika panitia seleksi tidak menggugurkan Nurul Ghufron, Praswad menilai proses seleksi capim KPK janggal. Karena, informasi mengenai calon pimpinan tidak memiliki makna.
Baca: Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK |