Pansel Capim KPK Mesti Diskualifikasi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra

Pansel Capim KPK Mesti Diskualifikasi Nurul Ghufron

Sri Utami • 6 September 2024 19:56

Jakarta: Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didorong mendiskualifikasi Nurul Ghufron, Putusan pelanggaran etik terhadap Ghufron menjadi bukti.

"Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 6 September 2024.

Jika panitia seleksi tidak menggugurkan Nurul Ghufron, Praswad menilai proses seleksi capim KPK janggal. Karena, informasi mengenai calon pimpinan tidak memiliki makna.
 

Baca: Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK

"Sosok capim KPK yang melanggar etik, bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," tegasnya.

Di sisi lain, Praswad meminta penegak hukum mengusut keterlibatan Ghufron dalam mutasi. Sebab, apa yang dilakukan Ghufron merupakan delik pidana. 

"Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)