Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (medcom.id/candra)

Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 17:29

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebtu kelakuan Komisioner Nurul Ghufron kepada panitia seleksi (pansel) capim Lembaga Antirasuah. Catatan itu diberikan sabelum vonis dibacakan.

“Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-ca;on yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Kelakuan Ghufron disampaikan Dewas KPK dalam catatan etika. Salah satunya berisikan cara komisioner itu menunda persidangan etik.

“Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun, belum diputus. Karena ada penundaan, begitu, jadi, apa adanya kami sampaikan,” ucap Tumpak.

Menurut Tumpak, pihaknya tidak akan menyampaikan ulang kelakuan Ghufron kepada para pansel. Dia yakin para juri bisa menilai sendiri.

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Baca: 

Gegara Ada Kasus di Kementan, Permintaan Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui


Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)