Gegara Ada Kasus di Kementan, Permintaan Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui

Komisioner KPK Nurul Ghufron. (Medcom.id/Candra)

Gegara Ada Kasus di Kementan, Permintaan Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 15:12

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicampuri Komisioner Nurul Ghufron. Mantan Sekjen Kementan mengaku segan menolak permintaan setelah dikontak bos di Lembaga Antirasuah itu.

“Dalam persidangan saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron),” kata anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Syamsuddin menjelaskan jabatan Ghufron di KPK membuat Kasdi tak bisa menolak permintaan mutasi kerabat Ghufron. Mutasi juga diterima karena ada bisik-bisik Kementan dibidik Lembaga Antirasuah.

“Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan,” ucap Syamsuddin.

Baca: Nurul Ghufron Kontak Kasdi Subagyono Saat KPK Buka Penyelidikan di Kementan

Proses mutasi pegawai Kementan itu diproses dalam waktu dua minggu setelah Ghufron mengontak Kasdi. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)