Komisioner KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 14:55
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Dia mengontak mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) saat instansinya membuka penyelidikan di sana.
“Bahwa pada saat KPK sedang menangani perkara di Kementan RI tanggal 15 Maret 2022, terperiksa (Ghufron, melalui telepon WA menghubungi saksi Kasdi Subagyono,” kata anggota Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Harjono mengatakan penyelidikan yang dimaksud yakni pengadaan sapi yang melibatkan oknum DPR dan pengumpulan informasi perkara jual beli jabatan di Kementan. Fakta itu dibenarkan dengan berkas penugasan dua kasus itu.
Harjono mengatakan Kasdi saat dihubungi Ghufron menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Irjen Kementan. Komisioner KPK itu yang memulai percakapan lebih dulu.
“Bahwa terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono dengan memperkenalkan diri dengan mengatakan ‘saya Ghufron, dari KPK’,” ucap Harjono.
Baca:
Jalani Sidang Etik, Ghufron Bungkam dan Beri Gestur Tangan |