Paus Fransiskus. (EPA)
Media Indonesia • 4 September 2024 12:40
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggantian tayangan azan magrib di televisi menjadi running text tidak melanggar syariat Islam. Penggantian tayangan azan ini terkait kepentingan siaran langsung Misa Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September mulai pukul 17.00-19.00 WIB.
“Sebenarnya dari aspek syar'i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu, 4 September 2024.
Ni’am menjelaskan bahwa isunya bukan meniadakan azan, baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Namun hal itu dilakukan untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK.
“Kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka adzannya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Jajarannya Tetap Waspada Gangguan Kamtibmas saat Kunjungan Paus Fransiskus |