Dua Bapaslon Pilkada Majalengka Belum Memenuhi Syarat Pencalonan

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq. Mtrotvnews.com/ Ahmad Rofahan

Dua Bapaslon Pilkada Majalengka Belum Memenuhi Syarat Pencalonan

Ahmad Rofahan • 6 September 2024 15:48

Majalengka: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, Jawa Barat, menyatakan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan maju dalam Pilkada 2024 belum memenuhi persyaratan pencalonan.

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan berkas pasangan Karna Sobahi - Koko Suyoko, dan Eman Suherman - Dena M Ramdhan, dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil penelitian berkas, kedua paslon tersebut belum memenuhi syarat," kata Andhi di Majalengka, Jumat, 6 September 2024.
 

Baca: Penyebab Banyak Calon Tunggal di Pilkada 2024 karena Biaya Politik Tinggi
 
Andhi mengatakan masih ada persyaratan yang belum sesuai dengan aturan PKPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Ia mencontohkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum disampaikan secara benar sesuai kaidah PKPU Nomor 1229 Tahun 2024, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan lainnya.

"Ada berkas yang belum disampaikan secara benar, sesuai kaidah PKPU," jelas Andhi.

Ia menyebut kondisi tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing Tim Sukses, untuk segera dilakukan perbaikan. Andhi juga memastikan kedua pasangan calon sudah dinyatakan sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

"Kalau untuk kesehatan, semuanya dinyatakam fit dan layak untuk mengikuti Pilkada," kata Andhi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)