Sempat Absen, KPK Dipastikan Hadir Sidang Praperadilan SYL Hari Ini

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sempat Absen, KPK Dipastikan Hadir Sidang Praperadilan SYL Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 10:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menghadiri sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2023.

Pihak KPK sempat absen pada sidang praperadilan pekan lalu. Praperadilan itu untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap SYL.

Ali mengeklaim seluruh proses hukum yang menyangkut SYL sudah dilakukan sesuai prosedur. Baik ketentuan hukum acara pidana maupun ketentuan terkait lainnya.

"Kami sangat yakin permohonan yang dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," papar dia.

SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh KPK.

Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mohammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)